Surat Edaran Registrasi Dan Seleksi Tata Kelola Ppg Dalam Jabatan Tahun 2022

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 mengenai Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 yang ditujukan terhadap Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwasannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengenai Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka registrasi dan seleksi tata kelola Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan gunjingan terkait dengan antisipasi registrasi dan seleksi tata kelola PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 selaku berikut:


1.   Data kandidat penerima menurut hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2.   Calon penerima terdiri atas 2 (dua) klasifikasi yaitu:

a.   Guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

b.   Guru yang diangkat mulai tanggal 1Januari 2016 hingga dengan 1 Januari 2019.

3.   Peserta kegiatan PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan menyanggupi syarat sanggup mengikuti seleksi tata kelola PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4.   Calon penerima wajib melakukan registrasi lewat laman https://ppg.kemdikbud.go.id memakai akun SIMPKB masing-masing.

5.   Verifikasi dan validasi ditangani untuk menyaksikan linieritas antara bidang studi PPG yang diseleksi dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat tata kelola lainnya.

6.   Persyaratan, tata carapendaftaran, kegiatan pendaftaran, kegiatan pelaksanaan, dan seleksi  administrasi PPG Dalam JabatanTahun 2022,serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Kemudian untuk Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.


A.  Persyaratan Seleksi Administrasi

1.  Persyaratan Peserta


a.   Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi yang belum mengikuti kegiatan sertifikasi guru.

b.   Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

c.    Memiliki NUPTK.

d.   Telah diangkat menjadi guru hingga dengan 1 Januari 2019.

e.   Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan opsi bidang studiPPG yang hendak diikuti.

f.     Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

g.   Berusia setinggi-tingginya 58tahun dijumlah hingga dengan tanggal 31 Desember 2022.

h.   Sehat jasmani dan rohani.

i.     Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang lain (NAPZA).

j.     Berkelakuan baik.

2.  Persyaratan administrasi


a.   Hasil pindai (scan)ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari mancanegara melampirkan surat penyetaraan dari DitjenDikti.

b.   Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama selaku guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c.    Hasil pindai (scan) SK peningkatan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

 

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKDuntuk PNS yang diperintahkan selaku guru  oleh Pemda atauyang diberi kewenangan;

·     Ketua Yayasanuntuk Guru Tetap Yayasan;

·     Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah tempat atau yang diberi kewenangan.

d.   Hasil pindai (scan)SK pembagian kiprah mengajar 2 (dua)tahun terakhir yakni tahun anutan 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.   Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai10.000(format terlampir).

B. Tata Cara Pendaftaran


1.   Aplikasi registrasi kandidat penerima seleksi administrasiPPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sanggup dibuka lewat laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/menggunakan akun SIM PKB masing-masing.

2.   Guru membuka situs tersebut untuk melakukan registrasi selaku kandidat penerima dengan memakai akun SIM PKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan)  ijazah asliS-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan kanal internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3.   Guru menetapkan bidang studi yang hendak dibarengi dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG merupakan linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II.

4.   Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5.   LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat tata kelola yang sudah diputuskan diantaranya yakni linieritas antara kegiatan studi PPG yang diseleksi dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazahS-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) klasifikasi selaku berikut.

a.   .“Disetujui” bila berkas menyanggupi syarat dan bidang studi PPG yang diseleksi linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazahS-1/D-IV.

b.   “Tolak (permanen)” bila berkas tidak menyanggupi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang diseleksi tidak linier dengan ijazahS-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.

c.   “Tolak (perbaikan)” bila berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang diseleksi tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memutuskan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru mesti memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi  administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022


C. Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi


Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahun 2022:


1.   Pengumuman Pendaftaran : 3 Februari 2022

2.   Pendaftaran dan pengantaran berkas : 10 – 23 Februari 2022

3.   Perbaikan berkas : 10 – 25 Februari 2022

4.   Verval oleh petugas : 10 – 28 Februari 2022

5.   Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran : 4 Maret 2022

Selanjutnya pada Lampiran 2 Surat disampaikan mengenai Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Linier yang dimaksudkan di sini merupakan kesesuaian antara kegiatan studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Selanjutnya pada Lampiran 3 Surat disampaikan format dari Pakta Integritas yakni:

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIP:

NIK:

Tempat/Tanggal Lahir:

NUPTK:

Unit Kerja:

Alamat Unit Kerja:

Dengan ini saya menyatakan bahwa:

Berkas yang saya lampirkan untuk kebutuhan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan

 

Jika di kemudian hari ternyata bukti fisik sayatidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima hukuman dan imbas aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tergolong digugurkan selaku penerima PPG Dalam Jabatan.

 

…………………., ………….. 2022

Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,

 

Materai

Rp.10.000

 

(…………………………................)

NIP……………………………..

NIK ……………………………..

 

Download/unduh selengkapnya surat edaran mengenai Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 pada tautan di bawah ini:


Sumber https://www.salamedukasi.com

Related : Surat Edaran Registrasi Dan Seleksi Tata Kelola Ppg Dalam Jabatan Tahun 2022

0 Komentar untuk "Surat Edaran Registrasi Dan Seleksi Tata Kelola Ppg Dalam Jabatan Tahun 2022"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close