- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perda Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
- Sehubungan dasar tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II Bulan Pertama (15%) Tahun Anggaran 2020 untuk Desa ......................... Kecamatan ......................... Kabupaten Bireuen sebesar Rp. ……………,- ( ……………………………………… ) yang ditransfer ke Rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa ......................... Nomor Rekening Giro …………… sebagaimana perincian dan persyaratan manajemen terlampir.
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap Ii (Dua) Bulan Pertama (15 %)"