KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR ………. TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
- bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) aksara i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa sanggup dipakai untuk proteksi pribadi tunai kepada penduduk miskin di desa dan acara penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 perihal Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bab c point 3 adalah penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan dipakai untuk pencegahan penanganan imbas virus Corona dan acara padat karya tunai desa (PKTD);
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa perihal Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
0 Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Perihal Daftar Peserta Manfaat Blt Dana Desa Tahun 2020"