KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: … TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA BANTUAN LANSUNG TUNAI (BLT- DANA DESA)
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
Menimbang :
- Bahwa tragedi non alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 8A ayat (1) Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, merupakan tragedi yang terjadi sebagai akhir kejadian luar biasa ibarat penyebaran penyakit yang mengacam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luar atau skala besar diantaranya Pandemik Corona Virus Disease 2019;
- bahwa Penanganan imbas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada aksara a, sanggup berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan perundang-undangan;
- bahwa Keluarga miskin yang mendapatkan BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pngan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit maenahun/kronis;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu tetapkan Keputusan Kepala Desa wacana Penetapan Penerima Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa).
0 Komentar untuk "Sk Kades Penetapan Peserta Blt Dana Desa Tahun 2020"