Mekanisme Pendataan Calon Peserta Dukungan Pkh


Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Contact Center PKH terkait dengan kenapa kok banyak peserta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak sempurna sasaran? Pendamping PKH kenapa kok datanya salah?

Berikut klarifikasi ihwal asal permintaan data peserta PKH.
  1. Pendamping PKH bukan PENDATA..tapi pelaksana jadwal yang menerima data olahan dari pemerintah sentra untuk ditindaklanjuti dan diubahsuaikan apakah memang ada orang tersebut, dan apakah memiliki komponen atau syarat sebagai peserta PKH?
  2. syarat peserta PKH harus memiliki minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. Komponen PKH yaitu Pendidikan (SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang memiliki Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
  3. Kenapa kok banyak salah sasaran?? Menurut anda salah target itu yang bagaimana?
  4. Untuk mencoret peserta PKH yang dirasa sudah mampu/sejahtera bukan hal mudah, pendamping PKH tidak bisa mencoret sepihak..harus melalui beberapa proses. Pertama dengan cara pendekatan persuasif biar mau mundur dari peserta PKH. Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data peserta proteksi dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa bila memang peserta proteksi sudah mampu/sejahtera.
  5. Apakah kemiskinan bisa dilihat atau diukur hanya dengan melihat daerah tinggal (rumah)? Kami selalu berupaya untuk menyadarkan peserta yang memang sudah tidak layak mendapatkan proteksi PKH untuk keluar dari Bantuan pemerintah.
Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat,

Kalau masih kurang puas dengan klarifikasi di atas, silahkan saudara tiba ke Kantor Sekretariat UPPKH Kabupaten/Kota Setempat

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi yang belum memahami alur data proteksi sosial Pemerintah biar tidak gagal faham.
  1. Pada Tahun 2005 dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia). Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Data Tersebut Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH. 
  2. Pada Tahun 2007 Pilot Projek Program Keluarga Harapan (PKH)  dimulai di 7 Provinsi.
  3. Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
  4. Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT). BDT dipakai aneka macam progran proteksi dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.
  5. Pada Tahun 2012 dimulai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  di Kab. Bireuen
  6. Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.
  7. Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kemensos melalui Pusdatin Kessos untuk tanggungjawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.
  8. Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang dipakai untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) , Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  9. Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM; OPM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data diperluas pengelolaannya bukan cuma saja data fakir miskin, tetapi juga mencakup Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
  10. Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melaksanakan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist memakai kertas.
Demikianlah klarifikasi ihwal Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga Penjelasan singkat ini bermanfaat. Salam PKH..... Meraih Keluarga Sejahtera...

Related : Mekanisme Pendataan Calon Peserta Dukungan Pkh

0 Komentar untuk "Mekanisme Pendataan Calon Peserta Dukungan Pkh"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close