Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara c Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Mengenal Alasan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"