Dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur perihal prosedur Pemberhentian Sementara Perangkat Desa sebagai berikut:
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sesudah berkonsultasi dengan camat.
- Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register perkara di pengadilan; tertangkap berair dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a dan abjad c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri 67 Tahun 2017"