Dalam Paragraf 2 Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan wacana prosedur Peresmian Anggota BPD sebagai berikut:
- Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari Kepala Desa.
- Keputusan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku semenjak tanggal pengucapan sumpah dan kesepakatan anggota BPD.
- Pengucapan sumpah kesepakatan anggota BPD dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterbitkannya keputusan Bupati/Wali kota mengenai pelantikan anggota BPD.
0 Komentar untuk "Mekanisme Pelantikan Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"