Pemberhentian Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor  Pemberhentian Anggota BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa Pemberhentian Anggota BPD dilakukan karena:

(1) Anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  4. tidak melaksanakan kewajiban;
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan instruksi etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau peniadaan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Demikianlah klarifikasi perihal Pemberhentian Anggota BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Pemberhentian Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Pemberhentian Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close