Dalam Paragraf 3 Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa Pemberhentian Anggota BPD dilakukan karena:
(1) Anggota BPD berhenti karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan instruksi etik BPD;
- dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau peniadaan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Pemberhentian Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016"