Ini Dasar Aturan Aktivitas Keluarga Harapan




JURAGANBERDESA---Terkait dengan Program Keluarga Harapan (“PROGRAM KELUARGA HARAPAN ”) dasar hukumnya sanggup dilihat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
PROGRAM KELUARGA HARAPAN yaitu kegiatan pemberian santunan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga peserta manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Bantuan Sosial yaitu santunan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Sasaran PROGRAM KELUARGA HARAPAN merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin, mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Kriteria komponen kesehatan meliputi:
  1. ibu hamil/menyusui; dan
  2. anak berusia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun.

Kriteria komponen pendidikan meliputi:
  1. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  2. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
  3. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  4. anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 tahun yang belum menuntaskan wajib mencar ilmu 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:
  1. lanjut usia mulai dari 60 tahun; dan
  2. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Tujuan Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan bertujuan untuk:
  1. untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui saluran layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  2. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. menciptakan perubahan sikap dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
  5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan berhak mendapatkan:
  1. Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan;
  2. pendampingan Program Keluarga Harapan;
  3. pelayanan di kemudahan kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
  4. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Selain mempunyai hak, keluarga peserta manfaat Program Keluarga Harapan juga mempunyai kewajiban yaitu berkewajiban untuk:
  1. memeriksakan kesehatan pada kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun;
  2. mengikuti kegiatan mencar ilmu dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari mencar ilmu efektif bagi anak usia sekolah wajib mencar ilmu 12 tahun; dan
  3. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang mempunyai komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Jadi, PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu yaitu kegiatan pemberian santunan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kegiatan penanganan fakir miskin. Tujuan dari PROGRAM KELUARGA HARAPAN ini antara lain yaitu untuk meningkatkan taraf hidup keluarga peserta manfaat melalui saluran layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Penyaluran Bantuan Sosial Progam Keluarga Harapan

Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan secara nontunai. Besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dari setiap penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ditetapkan oleh eksekutif yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dalam 1 (satu) tahun. Nilai Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ditetapkan oleh eksekutif yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN mengenai indeks dan komponen Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu, sanggup diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai sanggup dikecualikan bagi:
  1. penyandang disabilitas berat;
  2. lanjut usia terlantar nonpotensial;
  3. eks penderita penyakit kronis nonpotensial;
  4. komunitas budpekerti terpencil; dan/atau
  5. daerah yang belum mempunyai infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai.
Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai sanggup diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan kondisi:
  1. meninggal dunia sebelum melaksanakan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera; dan
  2. menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melaksanakan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera.
Keluarga Penerima Manfaat yang meninggal dunia sebelum melaksanakan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera dan Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melaksanakan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera, mengajukan permohonan Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dengan melengkapi persyaratan:
  1. surat keterangan hebat waris dari kecamatan;
  2. surat keterangan dari dinas sosial tempat kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan hebat waris Keluarga Penerima Manfaat yang berhak mendapatkan dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ; dan/atau c
  3. surat keterangan dari dinas tenaga kerja tempat kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN merupakan tenaga kerja Indonesia

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN


Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN secara nontunai meliputi:
  1. Pembukaan rekening peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  2. Pembukaan rekening peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan oleh Bank Penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Pembukaan rekening peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN berdasarkan surat keputusan eksekutif yang menangani pelaksanaan PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
Sosialisasi dan edukasi;
  1. Sosialiasi dan edukasi dilaksanakan oleh Bank Penyalur Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dan pelaksana PROGRAM KELUARGA HARAPAN kepada peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
  2. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;
  3. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial. Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat harus dilakukan aktivasi.
  4. Aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera telah diterima oleh peserta manfaat PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  1. Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.
  2. Proses penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan dengan memindahbukukan /pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN di Bank Penyalur kepada rekening peserta Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .

Penarikan dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ;
  1. Penarikan dana Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan melalui Bank Penyalur dan/atau biro yang ditunjuk oleh Bank Penyalur.
  2. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN ; dan
  3. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat pusat. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN itu dilakukan oleh pelaksana PROGRAM KELUARGA HARAPAN dan Bank Penyalur mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat pusat.
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN .
  5. Pemantauan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
  6. Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN . Kemudian pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PROGRAM KELUARGA HARAPAN dilaksanakan secara bersiklus oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.

Related : Ini Dasar Aturan Aktivitas Keluarga Harapan

0 Komentar untuk "Ini Dasar Aturan Aktivitas Keluarga Harapan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close