Berdasarkan Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, PKH bertujuan untuk:
- meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui kanal layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
- menciptakan perubahan sikap dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
- mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Demikianlah klarifikasi wacana Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
0 Komentar untuk "Tujuan Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018"