Tujuan Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor   Tujuan PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018

Berdasarkan Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan disebutkan bahwa, PKH bertujuan untuk:

  1. meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui kanal layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
  2. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
  3. menciptakan perubahan sikap dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
  4. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
  5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Demikianlah klarifikasi wacana Pasal 2, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan (PKH). Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 wacana Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:

Related : Tujuan Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Tujuan Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close