Berdasarkan kepingan II, Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan dijelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:
- Bantuan Sosial PKH;
- pendampingan PKH;
- pelayanan di akomodasi kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
- program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Selanjutnya pada Pasal 7 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa, Keluarga Penerima Manfaat PKH berkewajiban untuk:
- memeriksakan kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun;
- mengikuti acara berguru dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib berguru 12 (dua belas) tahun; dan
- mengikuti acara di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
Selanjutnya pada Pasal 8 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa:
- Keluarga Penerima Manfaat PKH Akses mempunyai kewajiban untuk melakukan acara dalam komponen: kesehatan; pendidikan; dan kesejahteraan sosial.
- Komponen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dengan ketentuan harus:
- memeriksakan kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu hamil/nifas;
- memeriksakan kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi ibu menyusui dengan menunjukkan air susu ibu eksklusif; dan
- memeriksakan kesehatan pada akomodasi pelayanan kesehatan dan/atau petugas pelayanan kesehatan dan/atau kader kesehatan di desa bagi bayi dan balita
3. Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dengan ketentuan harus mengikuti kegiatan berguru dengan akomodasi pendidikan yang ada baik sekolah biasa, sekolah kampung, pendidikan keluarga, pesantren, sekolah minggu, kursus, maupun belajar keterampilan bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
4. Komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dengan ketentuan harus:
Selanjutnya pada Pasal 9 Permensos No 1 tahun 2018 disebutkan bahwa:
- memberikan masakan bergizi dengan memanfaatkan bahan pangan lokal dan perawatan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
- meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makan dengan masakan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
- Apabila Keluarga Penerima Manfaat tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penangguhan atau penghentian Bantuan Sosial PKH.
Demikianlah klarifikasi perihal Hak Dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat PKH Menurut Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Jika Sahabat Juragan berdesa membutuhkan file lengkap Permensos No 1 tahun 2018 perihal Program Keluarga Harapan. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya Dibawah Ini:
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Keluarga Akseptor Manfaat Pkh Berdasarkan Permensos Nomor 1 Tahun 2018"