Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (PPKn Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK). Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami suguhkan buat anda Rangkuman mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XI SMA/MA/SMK/MAK. Rangkuman kali ini berisi bahan pelajaran PPKn Kelas 11 Bab 3 tentang Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia.
Untuk mensiasati mudah-mudahan kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman bahan pelajaran. Dengan membaca rangkuman bahan pelajaran yang biasanya tidak terlampau panjang akan sanggup menolong mengingat kembali bahkan kenangan kita terhadapat bahan pelajaran yang sudah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman sanggup menguatkan kenangan kita akan bahan yang sudah berlalu.
Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 11 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia. Rangkuman bahan diambil dari buku PPKn. Sumber sanggup dipercaya. Silahkan dibaca, dipelajari, mudah-mudahan menolong dan memudahkan Anda dalam berguru PPKn di kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 12 rangkuman ini juga akan memudahkan untuk dibaca, sehingga pelajaran yang terlupakan akan gampang dikenang kembali.
Materi PPKn Kelas XI Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia meliputi beberapa pembahasan, yakni tentang:
Materi PPKn Kelas XI Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia meliputi beberapa pembahasan, yakni tentang:
A. Sistem Hukum di Indonesia
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
B. Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
*******
Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
a. Sesuatu disebut aturan jikalau mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibikin dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan tersebut yakni tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan yakni adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut mesti dipatuhi oleh semua orang.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi tubuh peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan selaku penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari forum legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yakni forum terbuat oleh negara selaku bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
d. Tingkatan forum peradilan berisikan tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota kawasan provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep kasatmata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang tepat dengan tata cara aturan yang berlaku. Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara eksklusif mengobrol tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya. Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk mengerti dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; menjaga tertib aturan yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f. Adapun ciri-ciri seseorang yang bertingkah sesuai dengan hukum yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya: disenangi oleh penduduk pada umumnya, tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, merefleksikan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
a. Sesuatu disebut aturan jikalau mengandung unsur-unsur: peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat; peraturan itu dibikin dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan hukuman terhadap pelanggaran peraturan tersebut yakni tegas. Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan yakni adanya perintah dan larangan, serta perintah atau larangan tersebut mesti dipatuhi oleh semua orang.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi tubuh peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan selaku penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi, baik dari forum legislatif, eksekutif, maupun lembaga lainnya.
c. Lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yakni forum terbuat oleh negara selaku bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
d. Tingkatan forum peradilan berisikan tiga tingkatan yaitu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding yang berkedudukan di ibu kota kawasan provinsi, dan kasasi oleh Mahkamah Agung.
e. Ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan yang berlaku merupakan konsep kasatmata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang tepat dengan tata cara aturan yang berlaku. Tingkat kepatuhan aturan yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara eksklusif mengobrol tingkat kesadaran aturan yang dimilikinya. Kepatuhan aturan mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk mengerti dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku; menjaga tertib aturan yang ada; dan menegakkan kepastian hukum.
f. Adapun ciri-ciri seseorang yang bertingkah sesuai dengan hukum yang berlaku sanggup dilihat dari sikap yang diperbuatnya: disenangi oleh penduduk pada umumnya, tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain, menciptakan keselarasan, merefleksikan sikap sadar hukum, dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
*******
Latihan Soal Bab 3
1. Kemukakan tiga pemahaman aturan dari para andal aturan yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!
2. Jelaskan pemahaman tata aturan Indonesia!
3. Jelaskan klasifkasi aturan menurut kepustakaan ilmu hukum
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi adikara dan kompetensi relatif dari suatu forum peradilan!
5. Jelaskan perangkat forum peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata kerja keras negara dan Mahkamah Konstitusi!
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
7. Deskripsikan contoh-contoh sikap yang mengobrol kepatuhan terhadap aturan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
2. Jelaskan pemahaman tata aturan Indonesia!
3. Jelaskan klasifkasi aturan menurut kepustakaan ilmu hukum
4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi adikara dan kompetensi relatif dari suatu forum peradilan!
5. Jelaskan perangkat forum peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata kerja keras negara dan Mahkamah Konstitusi!
6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!
7. Deskripsikan contoh-contoh sikap yang mengobrol kepatuhan terhadap aturan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Demikian artikel Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman PPKn Kelas XI. Bab 3. Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia (PPKn Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK). Semoga bermanfaat. Jangan lupa meningkatkan terhadap yang lainnya, cukup dengan mengklik tombol share sosila media yang ada di bawah ini. Bisa melalui Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya. Selamat belajar, mudah-mudahan bangsa Indonesia kian maju dengan mempunyai generasi yang tekun belajar.
0 Komentar untuk "Rangkuman Ppkn Kelas Xi. Potongan 3. Tata Cara Aturan Dan Peradilan Di Indonesia (Ppkn Kelas Xi Sma/Ma/Smk/Mak)"