Mendes PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si memberikan melalui surat bernomor. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 bahwa kepala desa wajib mengadakan masker yang sanggup dicuci bagi setiap warga, yang istilah oleh Mendes dengan “Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.
Adapun jumlah masker yang wajib dilakukan pengadaan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan denah pengadaan berikut ini:
- 2 (dua) buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDesa,
- 2 (dua) buah masker lainya diadakan melalui swadaya warga yang bisa (gotong-royong).
Selengkapnya: Contoh Logo Masker berdesain HUT RI ke 75 (UNDUH DISINI)
0 Komentar untuk "Gerakan Setengah Miliar Masker Untuk Desa Kondusif Covid-19"