BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kolaborasi antar-Desa.
(2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesudah mendapat rekomendasi dari musyawarah desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Pasal 22
Pasal 23
(1) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan sanggup dikonsultasikan kepada camat masing-masing untuk mendapat masukan.
(2) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan
Pasal 24
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
Pasal 25
(1) Kepala Desa yang melaksanakan kolaborasi antar-Desa memutuskan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal disepakati.
(2) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
(3) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku dan memiliki kekuatan aturan mengikat semenjak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
Bagian Keempat
Penyebarluasan
Pasal 26
Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Download: Permendagri No. 111 Thn 2014
0 Komentar untuk "Peraturan Bersama Kepala Desa Berdasarkan Permendagri No. 111 Thn 2014"