Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fachri menegaskan, dana desa yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dihentikan mengendap lebih dari tujuh hari. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi.
"Dana desa mengendap di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) lebih dari tujuh hari, Pemerintah kawasan sudah kena sanksi. Apalagi bila dialihkan dan dikelola Pemda," ungkapnya pada Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/4).
Mekanisme penyaluran Dana desa tahun 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, Menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.
"Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 gres laporan tahap 1 dan tahap 2," kata dia.
Di sisi lain Fachri mengatakan, desa yang berpengaruh yakni desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan melalui lembaga musyawarah desa.
"Desa yang berpengaruh yakni desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan sampai pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, bila masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi Pengawalan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa di Kota Makassar tersebut melibatkan Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Perwakilan Kepala Desa, dan Perwakilan Pendamping Desa se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sebelumnya, acara yang sama juga dilaksanakan di Yogyakarta, Sumatra Utara, dan Bali. Kegiatan tersebut yakni kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait pengawalan dana desa.
Sumber: republika.co.id
0 Komentar untuk "Dana Desa Tak Boleh Mengendap Tujuh Hari Di Rekening Kas Umum Daerah"