- Menteri menetapkan norma, standar, mekanisme dan kriteria BUM Desa.
- Gubernur melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis wacana standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan training administrasi BUM Desa di Provinsi.
- Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap pengembangan administrasi dan sumber daya insan pengelola BUM Desa.
Related : Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes"