Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes

 dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan training  Pembinaan Dan Pengawasan BUMDes

Pasal 32
  1. Menteri menetapkan norma, standar, mekanisme dan kriteria BUM Desa.
  2. Gubernur melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis wacana standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan training administrasi BUM Desa di Provinsi.
  3. Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap pengembangan administrasi dan sumber daya insan pengelola BUM Desa.

Related : Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes

0 Komentar untuk "Pembinaan Dan Pengawasan Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close