Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa

Melakukan koordinasi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa


Sekretaris Desa, memiliki kiprah :
  1. Melakukan koordinasi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
  2. Melaksanakan training dan pelayanan teknis manajemen pemerintah desa dan kemasyarakatan .
  3. Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
  4. Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan agenda untuk training dan pelayanan masyarakat .
  5. Menyusun laporan pemerintah desa .
  6. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Dalam melakukan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang staf ialah :
Staf Umum .

Staf Keuangan . Staf Umum, memiliki kiprah :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
  2. Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
  3. Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
  4. Melaksnakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa . 
Staf Keuangan, memiliki kiprah :
  1. Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
  2. Mengadakan pembukuan keuangan desa, mendapatkan dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
  3. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
  4. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.

Related : Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa

0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close