Sekretaris Desa, memiliki kiprah :
- Melakukan koordinasi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
- Melaksanakan training dan pelayanan teknis manajemen pemerintah desa dan kemasyarakatan .
- Melaksanakan urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan .
- Mengumpulkan, mengevaluasi dan merumuskan data dan agenda untuk training dan pelayanan masyarakat .
- Menyusun laporan pemerintah desa .
- Melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
Staf Umum .
Staf Keuangan . Staf Umum, memiliki kiprah :
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun rumah tangga desa ..
- Melaksanakan pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
- Melaporkan keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa .
- Melaksnakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
- Membantu Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
- Mengadakan pembukuan keuangan desa, mendapatkan dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti – bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
- Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
- Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretaris Desa"