Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 4
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
- Sekretaris Desa;
- Kaur dan Kasi; dan
- Kaur keuangan.
Pasal 5
1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara a bertugas sebagai koordinator PPKD.
2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa ihwal APB Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa ihwal Penjabaran APBDesa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
- mengoordinasikan kiprah perangkat Desa lain yang menjalankan kiprah PPKD; dan
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
3. Selain kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Pasal 6
1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara b bertugas sebagai pelaksana aktivitas anggaran.
2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kaur tata perjuangan dan umum; dan
- Kaur perencanaan.
3. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kasi pemerintahan;
- Kasi kesejahteraan; dan
- Kasi pelayanan.
4. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran aktivitas sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan aktivitas sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk aktivitas yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan aktivitas sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
5. Pembagian kiprah Kaur dan Kasi pelaksana aktivitas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan menurut bidang kiprah masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Pasal 7
1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sanggup dibantu oleh tim yang melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa yang alasannya ialah sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, forum kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- anggota.
3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
4. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada dikala penyusunan RKP Desa.
5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Pasal 8
1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aksara c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang mencakup mendapatkan menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
0 Komentar untuk "Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018"