Apabila kesepakatan yang dipilih ialah penyertaaan maka ada beberapa prosedur dan manajemen yang harus disiapkan. Sebagai teladan Desa Juli Tambo Tanjongmenyertakan dana tunai Rp100 juta ke BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG )Juli Tambo TanjongSukses Bersama.
Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)masuk kedalam rekening Pembiayaan. Banyak yang bertanya mengapa penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)tidak ada dalam Belanja? Karena kesepakatan transaksi ialah investasi jangka panjang bukan belanja, maka masuk dalam pos rekening pembiayaan.
- Supaya masuk dalam APBDes maka sebelumnya telah ditempuh dahulu mekanismenya yaitu: Musrenbangdus, Murenbangdes, RPJMdes, RKP dan selanjutnya masuk APBDes.
- Pastikan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)sudah terbentuk, yaitu telah dilaksanakan Musdes, Perdes pembentukan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah diterbitkan dan pengurus BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)telah ada SK dan dilantik, sebelum dapat dieksekusi.
- Sebelum sanksi dilakukan maka Penyertaan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)harus disepakati dalam MUSDES dan diterbitkan PERDES tersendiri. Sehingga ada PERDES pembentukan BUMDES, dan ada PERDES penyertaan BUMDES. Hal ini dilakukan alasannya ialah penyertaan dapat dilakukan dalam tahun jamak.
- Setelah dilakukan maka diterbitkan Berita Acara Penyertaan dan dicatat di pembukuan Pemerintah Desa maupun BUMDES. Pada BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)di catat Dr Kas/Bank Rp100 juta dan Cr Modal Rp100 juta.
0 Komentar untuk "Mekanisme Penyertaan Modal Desa Untuk Bumdes"