Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Sesuai Hukum Terbaru

Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Sesuai Aturan Terbaru Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Sesuai Aturan Terbaru
Foto Doc. Risehtunong

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:

  1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka kiprah perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana kiprah yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
  2. Pelaksana kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah kiprah yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung semenjak tanggal penugasan.
  3. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan semenjak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
  4. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup dilakukan dengan cara: a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
  5. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Demikianlah klarifikasi perihal Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga artikel singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. DOWNLOAD DISINI

Related : Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Sesuai Hukum Terbaru

0 Komentar untuk "Mekanisme Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Sesuai Hukum Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close