Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan acara pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi jelek yang bersifat produktif menurut pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Padat Karya Tunai Desa adalah
- diprioritaskan bagi: anggota keluarga miskin; penganggur; setengah penganggur; dan
- anggota keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
- memberikan kesempatan kerja sementara;
- menciptakan acara yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
- mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
- berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
- difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
- menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
- menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal;
- meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi jelek dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
- terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan acara sosial-ekonomi;
- turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
- turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
- turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
- turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
- swakelola: kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; dan sub acara untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak sanggup dipenuhi Desa sanggup dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
- mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga bisa menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
- Upah tenaga kerja dibayarkan secara eksklusif secara harian, dan jikalau tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
- rehabilitasi irigasi Desa;
- rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
- pembersihan tempat fatwa sungai;
- pembangunan jalan rabat beton;
- pembangunan tembok penahan tanah/talud;
- pembangunan embung Desa;
- penanaman hutan Desa;
- penghijauan lereng pegunungan; dan
- pembasmian hama tikus.
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Contoh Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020"