Berdasarkan Pasal 8A Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut:
- Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) abjad d merupakan peristiwa yang terjadi sebagai akhir insiden luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, meliputi:Pandemi Corona Virus Disease 2019; pandemi flu burung; wabah penyakit Cholera; dan/atau penyakit menular lainnya.
- Penanganan efek Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a sanggup berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapatkan BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata mendapatkan aktivitas keluarga harapan, sumbangan pangan nontunai, sumbangan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- (3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap mendapatkan BLT Dana Desa.
- (3b) Data peserta BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pemberian BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Demikianlah klarifikasi singkat tentang Kriteria Penerima BLT Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendes 7 Tahun 2020.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Kriteria Akseptor Blt Dana Desa Dalam Permendes 7 Tahun 2020"