Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020

Stunting yakni kondisi gagal tumbuh pada anak balita akhir kekurangan gizi kronis teruta Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020

Stunting yakni kondisi gagal tumbuh pada anak balita akhir kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi yang berulang, bisul berulang, dan teladan asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK. Anak tergolong stunting apabila lebih pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi tubuh anak sanggup dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang mengalami stunting akan mempunyai tingkat kecerdasan tidak maksimal, menimbulkan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan sanggup beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada jadinya secara luas stunting akan sanggup menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting sanggup digambarkan sebagai berikut:
  1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
  2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
  3. masih kurangnya saluran rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi; dan
  4. kurangnya saluran ke air higienis dan sanitasi.
  • Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (stunting) melalui aktivitas sebagai berikut:
  1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:  a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil; b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; d. penyediaan makanan bergizi untuk balita;
  2. menyediakan dan memastikan saluran terhadap air bersih;
  3. menyediakan dan memastikan saluran terhadap sanitasi (jamban keluarga);
  4. penyuluhan konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
  5. menyediakan saluran kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB);
  6. penyuluhan pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
  7. penyuluhan pendidikan gizi masyarakat;
  8. memberikan pengetahuan wacana kesehatan seksual dan reproduksi,serta gizi kepada remaja;
  9. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa;
  10. pelayanan kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dan lain lain)
  11. bantuan biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
  12. penyuluhan pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
  13. penyuluhan pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, tugas ayah dalam pengasuhan, dan lain lain;
  14. kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  15. pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih,  sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, teladan konsumsi dan lainnya; dan
  16. pelatihan kader untuk melaksanakan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi anak, cara menggosok gigi, dan basuh tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan.
Download: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DISINI

Related : Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020

0 Komentar untuk "Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting) Dalam Permendes 7 /2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close