Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2020

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI DESA Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020

Adapun 
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
  • PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI DESA
  • PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
  • PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
  • PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
  • PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
  • PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
  • PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
  • PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
  • PENGEMBANGANDESA INKLUSI
  • PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULANDESA/ KAWASAN PERDESAAN
  • PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
  • PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
  • PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
  • PENGEMBANGAN DESA WISATA
  • PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
  • PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
  • PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAMDAN/ATAU NONALAM
  • KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
  • SISTEM INFORMASI DESA
  • PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
  • PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
SILAKAN DOWNLOAD DISINI: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Menurut Permendesa Pdtt Nomor 7 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close