Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

 dijelaskan wacana Badan Usaha Milik Desa  Memahami BUMDes Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut:

Pasal 87
  1. Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa sanggup menjalankan perjuangan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan bahwa:

Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Demikianlah klarifikasi Pasal 87 ayat (1), (2), (3) dan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close