Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut:
Pasal 87
- Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
- BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- BUM Desa sanggup menjalankan perjuangan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
- Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
- Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"