Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana hak dan kewajiban desa sebagai berikut:
(1) Desa berhak:
- mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut hak asal usul, sopan santun istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;dan
- mendapatkan sumber pendapatan.
- melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"