Hak Dan Kewajiban Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

 dijelaskan wacana hak dan kewajiban desa sebagai berikut Hak Dan Kewajiban Desa Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana hak dan kewajiban desa sebagai berikut:

(1) Desa berhak:
  • mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut hak asal usul, sopan santun istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;dan
  • mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
  • melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Demikianlah klarifikasi Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan wacana hak dan kewajiban desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Hak Dan Kewajiban Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Desa Dalam Uu No. 6 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close