Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa diatur wacana prosedur Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan keterwakilan wanita yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara pribadi atau musyawarah perwakilan.
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
- Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
- Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa menyerupai wilayah dusun, RW atau RT.
Pasal 6
Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilakukan melalui :
- Pengisian menurut keterwakilan wilayah; dan
- Pengisian menurut keterwakilan perempuan.
Pasal 7
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 abjad a dilakukan untuk menentukan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsure wakil wilayah pemilihan dalam desa.
- Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
- Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan mempunyai wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Pasal 8
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 abjad b dilakukan untuk menentukan 1 (satu) orang wanita sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu wanita warga desa yang memenuhi syarat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta mempunyai kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
- Pemilihan unsur wakil wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh wanita warga desa yang mempunyai hak pilih.
Pasal 9
- Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
- Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Pasal 10
- Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
- Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di memutuskan sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
Pasal 11
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses pemilihan pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan pribadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
- Dalam hal prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih yaitu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bunyi terbanyak.
Pasal 12
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling usang 7 (tujuh) hari semenjak calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
- Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling usang 7 (tujuh) hari semenjak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.
Selengkapnya: Unduh Permendagri 110 tahun 2016 wacana BPD. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mekanisme Pengisian Anggota Bpd Dalam Permendagri 110/2016"