Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri 67/2017

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri  Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Menurut Permendagri 67/2017

Dalam Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Syarat Pengangkatan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
  • Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
  • Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Demikianlah klarifikasi perihal Syarat Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pelajri Lebih Lanjut Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI

Related : Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri 67/2017

0 Komentar untuk "Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri 67/2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close