Dalam Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Syarat Pengangkatan Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
- Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
- Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. dihapus; d. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pelajri Lebih Lanjut Permendagri 67 Tahun 2017. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Syarat Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri 67/2017"