Dalam Paragraf 10 Pasal 46 dan pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa diatur wacana Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa yang menjadi kiprah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu sebagai berikut:
- BPD melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan aktivitas Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Bentuk pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) menjadi bab dari laporan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Demikianlah klarifikasi wacana Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa.
DDOWNLOAD: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh Bpd"