Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Mekanisme Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor  Mekanisme Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Perangkat Desa ialah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).


Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:

  1. Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
  • Kartu tanda penduduk;
  • Surat keterangan tanda penduduk;
  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan  Pancasila, UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;
  • Mempertahankan dan memelihara  keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan  Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah  terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau 
  • surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau abdnegara kesehatan yang berwenang; dan
  • Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat  oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa

Persyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.


Mutasi Perangkat Desa


Mutasi perangkat desa ialah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.


Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka pembiasaan struktur gres organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.


Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai cuilan dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.


Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan ialah hal yang masuk akal dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.


Pemberhentian Perangkat Desa


Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan lantaran tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas usul sendiri, dan ketiga lantaran diberhenti.



Perangkat desa yang diberhentikan karena:
  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari sehabis ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:

  1. Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  5. Camat memperlihatkan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut persyaratan yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat memperlihatkan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat wacana Aturan Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Salam Berdesa............

Related : Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close