Mengenal Organisasi Pengelola Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015


Pada Bagian Kedua Pasal 9 ihwal Organisasi Pengelola BUMDes sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa:

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 10

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
  • Penasihat;
  • Pelaksana Operasional; dan
  • Pengawas.
(2) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup memakai penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pasal 11

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • memberikan pesan yang tersirat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  • memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
  • mengendalikan pelaksanaan aktivitas pengelolaan BUMDes.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • meminta klarifikasi dari Pelaksana Operasional mengenai duduk masalah yang menyangkut pengelolaan perjuangan Desa; dan
  • melindungi perjuangan Desa terhadap hal-hal yang sanggup menurunkan kinerja BUMDes.
Pasal 12

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 abjad memiliki kiprah mengurus dan mengelola BUMDes sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
  • melaksanakan dan berbagi BUMDes semoga menjadi forum yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  • menggali dan memanfaatkan potensi perjuangan ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  • melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  • membuat laporan keuangan seluruh unit-unit perjuangan BUMDes setiap bulan;
  • membuat laporan perkembangan aktivitas unit-unit perjuangan BUMDes setiap bulan;
  • memberikan laporan perkembangan unit-unit perjuangan BUMDes kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 13

(2) Pelaksana Operasional sanggup dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian kiprah berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian kiprah dan aspek pembagian kerja lainnya.

(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional sanggup menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan manajemen perjuangan dan fungsi operasional bidang usaha.

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  • berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  • masyarakat Desa yang memiliki jiwa wirausaha;
  • berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap perjuangan ekonomi Desa; dan
  • pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  • meninggal dunia;
  • telah simpulan masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes;
  • tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDes;
  • mengundurkan diri;
  • terlibat masalah pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 15

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) abjad c mewakili kepentingan masyarakat.

(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
  • Ketua;
  • Wakil Ketua merangkap anggota;
  • Sekretaris merangkap anggota;
  • Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
  • pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  • pelaksanaan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional; dan
  • penetapan kebijakan pengembangan aktivitas perjuangan dari BUM Desa.
(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes.

Pasal 16

Susunan kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ihwal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Demikianlah klarifikasi singkat penulis ihwal Organisasi Pengelola BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Mengenal Organisasi Pengelola Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Mengenal Organisasi Pengelola Bumdes Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close