Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) memiliki tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya, dan
- Menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Kaur dan Kasi dalam melakukan kiprah sanggup dibantu oleh tim yang melakukan acara pengadaan barang/jasa yang alasannya ialah sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.
Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, forum kemasyarakat Gampong dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, Keurani dan anggota.
Demikian rangkuman wacana kiprah Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melakukan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.
0 Komentar untuk "Tugas Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"