Tugas Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa



Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong?

Apa Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Gampong Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Gampong, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) memiliki tugas:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang berada dalam bidang tugasnya, dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG.
Pembagian kiprah Kaur dan Kasi pelaksana acara anggaran dilakukan menurut bidang kiprah masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Gampong.

Kaur dan Kasi dalam melakukan kiprah sanggup dibantu oleh tim yang melakukan acara pengadaan barang/jasa yang alasannya ialah sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri.

Tim berasal dari unsur perangkat Gampong, forum kemasyarakat Gampong dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, Keurani dan anggota.

Demikian rangkuman wacana kiprah Keurani Gampong dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Gampong.

Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan Gampong, sekdes juga berkewajiban melakukan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.

Related : Tugas Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Tugas Kaur Dan Kasi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close