KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2O2O
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melakukan aba-aba Presiden mengenaikebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diharapkan protokol normal gres Desa;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ihwal protokol normal gres Desa;
0 Komentar untuk "Kepmendesa Pdtt Nomor 63 Tahun 2020 Wacana Protokol Normal Gres Desa"