Berikut ini merupakan Kalender Kegiatan Kepala Desa Bulan Juli Tahun 2020 sebagai berikut:
- Proses pengajuan hingga penerimaan Siltap
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester awal atau LRP-APBDes S-1 (pasal 6 8 , Permendagri 20/2018)
- MUSRENBANG menyusun materi RKP Desa tahun anggaran berikutnya, (pasal 30, ayat (2), aksara f, Permendagri 114-2014)
- Mulai Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (3), Permendagri 114-2014)
- Proses RPKDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)
- Proses APBDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)
- Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), BHP, dan BK dari Kabupaten, Propinsi, dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 35, ayat (2), Permendagri 114-2014)
- Kegiatan semua bidang sesuai RKP Desa dan APBDes tahun berjalan
- Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari kegiatan sektoran dan/atau Pemda yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
- Melakukan Koordinasi kegiatan KPM dan Operator desa dalam Pengisian aplikasi eDMC dan aplikasi eHDW (Surat edaran menteri desa PDTT nomor 13 Tahun 2020)
- Pelayanan publik
0 Komentar untuk "Kalender Acara Kepala Desa Bulan Juli Tahun 2020"