Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan hukum gres ini, honor perangkat Gampong setara dengan honor pokok PNS golongan IIA. Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Keuchiek Gampong, sekretaris desa, dan perangkat Gamponglainnya dianggarkan dalam APBG yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Gampong).
2. Bupati/wali kota tetapkan besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya, dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari honor pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Keurani Gampong paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari honor pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
- Besaran penghasilan tetap perangkat Gamponglainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari honor pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBG selain dana Gampong,” demikian suara Pasal 81 Ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya diberikan semenjak peraturan pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Gampong belum sanggup memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Gampong. Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Keuchiek Gampong, Keurani Gampong, dan perangkat Gampong lainnya melalui adaptasi penghasilan tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?", https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/06362701/jokowi-teken-pp-gaji-perangkat-desa-setara-pns-golongan-iia-berapa.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
0 Komentar untuk "Jokowi Teken Pp, Honor Perangkat Desa Setara Pns Golongan Iia, Berikut Besarannya"