Adapun dasar aturan dari Tupoksi Kaur Keuangan ini yakni sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Dari Tupoksi Kaur Keuangan Desa"