Perusahaan mendelegasikan kiprah pemantauan dan pengukuran kinerja K3 kepada Ahli K3 Umum Perusahaan atau Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk anggota-anggota di bawah kewenangan Ahli K3 Umum Perusahaan.
Hasil dari pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dianalisa dan dipakai untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan perbaikan ataupun tindakan-tindakan peningkatan kinerja K3 lainnya.
Pengukuran kinerja K3 memakai metode pengukuran proaktif dan metode pengukuran reaktif di daerah kerja. Prioritas pengukuran kinerja K3 memakai metode pengukuran proaktif dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja K3 dan mengurangi insiden kecelakaan kerja di daerah kerja.
Termasuk dalam pengukuran proaktif kinerja K3 antara lain :
- Penilaian kesesuaian dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerapan K3 di daerah kerja.
- Keefektivan hasil inspeksi dan pemantauan kondisi bahaya di daerah kerja.
- Penilaian keefektivan training K3.
- Pemantauan Budaya K3 seluruh personil di bawah kendali Perusahaan.
- Survey tingkat kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di daerah kerja.
- Keefektivan hasil audit internal dan audit eksternal Sistem Manajemen K3.
- Jadwal penyelesaian rekomendasi-rekomendasi penerapan K3 di daerah kerja.
- Penerapan program-program K3.
- Tingkat keefektivan partisipasi tenaga kerja terhadap penerapan K3 di daerah kerja.
- Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di daerah kerja.
- Penilaian acara kerja yang berkaitan dengan resiko k3 Perusahaan.
Termasuk dalam pengukuran reaktif kinerja K3 antara lain :
- Pemantauan insiden kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja (PAK).
- Tingkat keseringan insiden kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja (PAK).
- Tingkat hilangnya jam kerja jawaban kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja (PAK).
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pemerintah.
- Tuntutan tindakan pemenuhan dari pihak ke tiga yang berafiliasi dengan Perusahaan.
Perusahaan menyediakan peralatan-peralatan yang diharapkan untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 menyerupai alat pengukur tingkat kebisingan, pencahayaan, gas beracun dan alat-alat lainnya sesuai dengan acara operasi perusahaan yang berkaitan dengan K3.
Perusahaan juga memakai komputer dan program-program komputer sebagai alat untuk menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di daerah kerja.
Keseluruhan alat-alat yang dipakai dalam pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dikalibrasi secara terencana dan diadaptasi pengaturan nilai besaran satuannya sesuai dengan standar nilai besaran satuan yang berlaku baik Internasional maupun secara lokal.
Perusahaan tidak memakai alat-alat yang tidak dikalibrasi dengan sempurna ataupun yang sudah mengalami kerusakan untuk melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
Kalibrasi dan perawatan alat ukur pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dilaksanakan oleh personil mahir terhadap pelaksanaan kalibrasi dan perawatan alat-alat ukur yang digunakan.
0 Komentar untuk "Pengukuran Dan Pemantauan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Kawasan Kerja"