Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari acara operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnnya. Hasil evaluasi resiko juga menjadi dasar dalam memilih frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian acara operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bab mana saja yang memerlukan perhatian administrasi Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.
Pelaksanaan audit internal meliputi seluruh area dan acara dalam ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Frekuensi dan cakupan audit internal juga berkaitan dengan kegagalan penerapan beberapa elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ketersedian data kinerja penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hasil tinjauan administrasi dan perubahan-perubahan dalam administrasi Perusahaan. Pelaksanaan audit internal secara umum yaitu minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun dari audit internal sebelumnya.
Audit aksesori sanggup dilaksanakan apabila terdapat kondisi-kondisi sebagaimana hal-hal berikut :
- Terdapatnya perubahan pada evaluasi bahaya/resiko K3 Perusahaan.
- Terdapat indikasi penyimpangan dari hasil audit sebelumnya.
- Adanya kejadian tingkat keparahan tinggi dan peningkatan tingkat kejadian insiden.
- Kondisi-kondisi lain yang memerlukan audit internal tambahan.
Pelaksanaan audit internal didasarkan pada kegiatan-kegiatan berikut, antara lain :
- Pembukaan audit.
- Menentukan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit.
- Pemilihan auditor dan timnya untuk tujuan objektivitas dan kenetralan audit.
- Menentukan metode audit.
- Konfirmasi acara audit dengan akseptor audit ataupun pihak lain yang menjadi bab dari audit.
- Pemilihan petugas auditor.
- Auditor harus independen, objektif dan netral.
- Auditor tidak diperkenankan melakukan audit terhadap pekerjaan/tugas pribadinya.
- Auditor harus mengerti benar tugasnya dan berkompeten melakukan audit.
- Auditor harus mengerti mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
- Auditor harus mengerti mengenai peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di daerah kerja.
- Auditor harus mempunyai pengetahuan mengenai kriteria audit beserta aktivitas-aktivitas di dalamnya untuk sanggup menilai kinerja K3 dan memilih kekurangan-kekurangan di dalamnya.
- Meninjau dokumen dan persiapan audit.
- Dokumen yang ditinjau meliputi :
- Struktur organisasi dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja.
- Kebijakan K3.
- Tujuan dan Program-Program K3.
- Prosedur audit internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
- Prosedur dan Instruksi Kerja K3.
- Identifikasi bahaya, evaluasi resiko dan pengendalian resiko.
- Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di daerah kerja.
- Laporan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Persiapan audit internal meliputi hal-hal sebagai berikut antara lain :
- Tujuan audit.
- Kriteria audit.
- Metodologi audit.
- Cakupan maupun lokasi audit.
- Jadwal audit.
- Peran dan tanggung jawab peserta/anggota audit internal.
- Dokumen yang ditinjau meliputi :
- Pelaksanaan audit.
- Tata cara berkomunikasi dalam audit internal.
- Pengumpulan dan verifikasi informasi.
- Menyusun temuan audit dan kesimpulannya.
- Mengomunikasikan kepada akseptor audit mengenai :
- Rencana pelaksanaan audit.
- Perkembangan pelaksanaan audit.
- Permasalahan-permasalahan dalam audit.
- Kesimpulan pelaksanaan audit.
- Persiapan dan komunikasi laporan audit.
- Tujuan dan cakupan audit.
- Informasi mengenai perencanaan audit (anggota audit internal, acara audit internal serta area-area/lokasi-lokasi audit internal).
- Identifikasi tumpuan dokumen dan kriteria audit lainnya yang dipakai pada pelaksanaan audit internal.
- Detail temuan ketidaksesuaian.
- Keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan :
- Konfirmasi penyusunan perencanaan penerapan K3 di tempat kerja.
- Penerapan dan pemeliharaan.
- Pencapaian Kebijakan dan Tujuan K3 Perusahaan.
- Komunikasi kepada semua pihak mengenai hasil audit internal termasuk kepada pihak ke tiga yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk sanggup mengetahui tindakan perbaikan yang diperlukan.
- Penutupan audit dan tindak lanjut audit.
- Menyusun pemantauan tindak lanjut audit internal.
- Penyusunan acara penyelesaian tindak lanjut audit internal.
0 Komentar untuk "Audit Internal Sistem Administrasi K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)"