Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

paperplane. Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Dalam rangka pemenuhan kekurangan kebutuhan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus akan melaksanakan Bimbingan Teknis Program Pemenuhan Guru Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Bimtek Guru Pembimbing Khusus

Baca Juga: Persyaratan Pendaftaran Guru Penggerak dibuka 13 Juli 2020

Kegiatan bimtek pemenuhan kekurangan Guru Pembimbing Khusus ini dilatarbelakangi oleh kondisi di lapangan bahwa masih cukup banyak GPK yang kurang kompeten dalam menjalankan kiprah dan terdapat kekurangan GPK yang cukup banyak.

Saat ini setidaknya terdapat 27.967 sekolah inklusi. Sementara itu, sekolah yang sudah mempunyai GPK secara tetap gres sekitar 679 guru.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Sasaran bimtek pemenuhan guru pembimbing khusus yaitu sebanyak sebanyak 5.000 orang guru dari 34 provinsi untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK penyelenggara pendidikan inklusif.

Guru tersebut akan diberikan pemahaman perihal konsep pendidikan inklusif dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran bagi penerima didik berkebutuhan khusus.

Bimbingan teknis dilakukan dengan memakai pendekatan blended training contoh 82 jam pelajaran dengan taktik In-On-In, yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemahaman konsep dan tahap penguasaan keterampilan.

Pada Tahap Pemahaman Konsep, penerima akan berguru secara daring mengenai konsep pendidikan inklusif. Sedangkan Tahap Penguasaan Keterampilan yang akan dilaksanakan tahun 2021, penerima berguru secara luring (tatap muka) untuk lebih menguasai keterampilan dalam menangani penerima didik berkebutuhan khusus dalam pembelajaran.

Dokumen yang harus disiapkan

  • Pindai (scan) Asli Ijazah S-1/D-IV -
  • Pindai (scan) Asli Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki) -
  • Surat pernyataan belum pernah mengikuti training pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya -
  • Surat Usulan dari Kepala Sekolah -
  • Surat Keterangan Beban Kerja yang memuat Nama Guru, NUPTK (bila memiliki), Status Pegawai, Bidang yang diampu/dibimbing, Jam mengajar untuk guru kelas dan mata pelajaran atau jumlah rombel untuk guru BK -

Persyaratan Bimtek GPK

Persyaratan penerima Bimbingan Teknis Pemenuhan Kebutuhan GPK (Guru Pembimbing Khusus) pada SPPI (Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif) yaitu sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV
  2. Memiliki latar belakang pendidikan bukan dari Pendidikan Khusus
  3. Bagi yang sudah mempunyai akta pendidik, bidang studinya bukan dari Pendidikan Khusus
  4. Belum pernah mengikuti training pendidikan inklusif, pendidikan khusus atau sejenisnya, dibuktikan dengan surat pernyataan belum pernah mengikuti training tersebut
  5. Diutamakan guru:
    • Memiliki NUPTK
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Guru Tetap Yayasan (GTY)
    • Bertugas sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) untuk jenjang SD
    • Bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling (BK) untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
    • Mengajar kurang dari 24 (dua puluh empat) jam per ahad bagi guru kelas dan mata pelajaran atau membimbing kurang dari 5 (rombel) rombel bagi guru BK
    • Memiliki kemampuan mengoperasikan sistem teknologi dan informasi
  6. Diutamakan guru yang berasal dari sekolah:
    • Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) lebih dari 4 (empat) penerima didik per sekolah menurut DAPODIK
    • PDBK pada SPPI sudah divalidasi melalui Profil Belajar Siswa (PBS) 2019
    • Belum ada GPK
    • Memiliki susukan internet yang memadai
    • Mewakili masing-masing jenjang (TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK)

Tata Cara Pendaftaran

Bagi Bapak/Ibu pengelola sekolah inklusi yang memenuhi syarat silahkan mendaftar. Guru yang diusulkan oleh kepala sekolah sanggup melaksanakan registrasi secara online melalui akun SIM PKB masing-masing atau bisa juga mendaftar melalui link https://gpk.gtk.kemdikbud.go.id/masuk/.

Deadline Pendaftaran

Pendaftaran Peserta Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yaitu mulai tanggal 11 Juli – 31 Juli 2020.

Demikian warta tentang Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif. Semoga bermanfaat, jangan lupa untuk membagikan infromasi ini ke rekan-rekan guru yang membutuhkan.

Terima Kasih !

Related : Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

0 Komentar untuk "Pendaftaran Bimtek Guru Pembimbing Khusus Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close