Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut deskripsi pembaruan dan perbaikan Peserta Didik pada Aplikasi Dapodik Versi 2021 menurut Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021 yang dipakai untuk input data pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM di semester I tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:
a. Penambahan Tabulasi Sertifikasi PD pada Data Rinci Peserta Didik
Uji Kompetensi merupakan bab dari evaluasi yang khas dari SMK. Uji Kompetensi ini merupakan evaluasi terhadap pencapaian siswa terkait kualifikasi jenjang dua dan tiga pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang dilaksanakan oleh SMK. Salah satu prosedur uji kompetensi pada Sekolah Menengah kejuruan yakni melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP SMK) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaannya, BNSP memperlihatkan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan melalui LSP Sekolah Menengah kejuruan merupakan hal yang perlu mendapat perhatian bagi pemerintah, alasannya yakni siswa-siswi yang lulus dari Sekolah Menengah kejuruan yang mendapat akta kompetensi sebagai bentuk pengukuhan atas kompetensi yang dimiliki semoga sanggup bersaing di dunia kerja. Dengan begitu Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan sertifikasi tersebut yang kami tambahkan melalui tabulasi sertifikasi di data rinci akseptor didik.
Gambar 46 Tabulasi Sertifikasi Peserta Didik
Isiannya sebagai berikut:
a) Jenis sertifikasi: diisi dengan pilihan akta industri
b) Bidang studi: diisi sesuai dengan bidang studi yang sesuai dengan jurusan akseptor didik.
c) Nomor sertifikat: diisi dengan nomor yang tercantum pada sertifikat.
d) Tanggal sertifikat: diisi dengan tanggal penerbitan sertifikat.
e) Tanggal habis masa berlaku: diisi dengan tanggal habis masa berlaku sertifikat.
f) Nomor akseptor sertifikasi: diisi dengan nomor akseptor yang tertera pada sertifikat.
g) Kode forum sertifikasi: diisi dengan arahan forum yang mengeluarkan sertifikat.
b. Kelulusan Bersama pada Tingkat Akhir untuk Kelas 6, 9, 12 dan 13
Semua akseptor didik yang terdaftar di tingkat simpulan (kelas 6, 9, 12 dan 13) di semester genap akan diluluskan bersama oleh sistem. Dengan adanya fitur kelulusan bersama ini, petugas pendataan tidak perlu melaksanakan kelulusan manual pada Aplikasi Dapodik. Jika ada data akseptor didik yang tidak lulus atau keliru pengisiannya, petugas pendataan sanggup melaksanakan verifikasi kepada Admin Dapodik di Dinas Pendidikan setempat untuk mengembalikan data akseptor didik tersebut.
c. Perbaikan Validasi pada GUI pada Saat Mengeluarkan Siswa yang Aktif
Perbaikan validasi ini diubahsuaikan dikala ada akseptor didik yang dikeluarkan dengan status masih aktif. Validasi ini berupa peringatan wajib mengisi tanggal keluar dan alasan/keterangan keluar dengan benar kalau ada akseptor didik yang akan dikeluarkan di Aplikasi Dapodik.
Gambar 47 Validasi Registrasi Peserta Didik Keluar (1)
d. Perbaikan Pengisian Formulir pada Peserta Didik
Perbaikan ini terjadi ketika ada perbedaan pengisian kewarganegaraan akseptor didik khususnya dikala perbaikan/edit data. Kolom yang terbuka dikala pilihan kewarganegaraan Indonesia dengan kewarganegaraan luar Indonesia dibedakan.
Saat kolom kewarganegaraan dipilih Indonesia, maka kolom pada data eksklusif akseptor didik yang tampil yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Sementara kalau kewarganegaraan akseptor didik dipilih luar negeri/ selain Indonesia kolom NIK dan Nomor KK otomatis disembunyikan.
Sumber : Panduan Aplikasi Dapodik Versi 2021
0 Komentar untuk "Deskripsi Perbaikan Dan Perubahan Pada Data Penerima Asuh Di Aplikasi Dapodik Versi 2021"