Di bidang keuangan, dalam rangka penanggulangan Corona Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19).
Ada 4 (empat) pertimbangan diterbitkanya Permenkeu - PMK Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), yakni: a) bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan .keselamatan jiwa; b) bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehatihatian dan dapat dipertanggungjawabkan; c) bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Pasal 3 PMK Nomor 19 Tahun 2020, menyatakan bahwa (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Ditegaskan dalam Pasal 4 PMK Nomor 19/PMK.07/2020, bahwa (1) Penyaluran DBH SDA triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19; dan b) Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (2) Penyaluran DID Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2020 untuk Kelompok Kategori Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat bulan Maret 2020 dan paling lambat bulan Juni 2020.
Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 19 Tahun 2020 pdf Tentang Penyaluran Dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virusdisease20l9 (Covid-19).
Link download PMK Nomor 19 Tahun 2020 pdf -----disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Menter! Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PMK NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DBH, DAU, DAN DID TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENANGGULANGAN CORONA "