Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan: a) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di dunia cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b) bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai Pandemic oleh World Health Organization perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019; c) bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Adapun dasar diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah, adalah 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Berikut ini salinan lengkap pasal demi pasal Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
Pasal 3
(1) Untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, Kepala Daerah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai Keputusan Presiden mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(2) Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
(3) Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibebankan pada APBD
Pasal 4
(1) Dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
(3) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, Pemerintah Daerah menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4) Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Pasal 5
(1) Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan tahapan:
a. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja untuk mengantisipasi dan menangani dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah;
b. pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah mencairkan belanja tidak terduga kepada kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja;
c. pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diserahkan kepada bendahara pengeluaran perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19;
e. penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh bendahara pengeluaran pada perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID19;
f. kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 yang dikelolanya; dan
g. pertanggungjawaban atas penggunaan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, disampaikan oleh kepala perangkat daerah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, kepada pejabat pengelola keuangan daerah dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggungjawab belanja.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link unduh - download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah (pdf) ----disini---
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 pdf tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada manfaatnya.
0 Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH"