Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, didasarkan pertimbangan bahwa: a) bahwa satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; b) bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel; c) bahwa untuk mempertanggungjawabkan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu mengatur pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, ditegaskan bahwa Pedoman (Juknis) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
a. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020, PBJ Satuan Pendidikan dilakukan melalui tahap:
a. persiapan pengadaan;
Persiapan pengadaan merupakan kegiatan untuk menetapkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan paling sedikit berisi:
1) jumlah barang/jasa;
2) spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
3) waktu dan lokasi serah terima;
4) alokasi anggaran; dan
5) persyaratan penyedia.
Persiapan pengadaan dapat dikecualikan terhadap pengadaan barang/jasa yang bernilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Persiapan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan:
1) kebutuhan barang/jasa Satuan Pendidikan; dan
2) rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.
b. Penetapan Penyedia;
Penetapan Penyedia meliputi:
a. pemilihan dan penetapan calon Penyedia; dan
b. pembuatan kesepakatan pengadaan.
Penetapan Penyedia dilakukan oleh Pelaksana berdasarkan dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan. Penetapan Penyedia dilakukan melalui SIPLah. SIPLah dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian.
Penetapan Penyedia dapat dilakukan secara luring jika:
1) terdapat gangguan teknis penyelenggaraan SIPLah; dan/atau
2) Satuan Pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses SIPLah.
Penetapan Penyedia secara luring dilakukan secara terbuka dan transparan. Pemilihan dan penetapan calon Penyedia dilakukan berdasarkan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa. Calon Penyedia dapat menawarkan harga yang berbeda untuk pembelian barang dengan jumlah satuan (eceran) atau borongan (grosir). Perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dilakukan:
1) paling sedikit dari 2 (dua) calon Penyedia untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) paling sedikit dari 3 (tiga) calon Penyedia untuk pengadaan barang jasa bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak wajib dilakukan perbandingan harga dan kualitas barang/jasa.
Dalam hal pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi jumlah paling sedikit calon Penyedia dengan alasan keterbatasan calon Penyedia, perbandingan harga dan kualitas barang/jasa dapat dilakukan dengan jumlah calon Penyedia yang tersedia. Dalam hal tidak terdapat perbandingan harga, Pelaksana wajib melakukan negosiasi pengadaan barang/jasa dengan calon Penyedia.
Pembuatan kesepakatan pengadaan dilakukan berdasarkan kesepakatan Pelaksana dan Penyedia yang dibuktikan dengan perjanjian. Perjanjian berbentuk:
1) surat pemesanan dalam SIPLah; dan/atau
2) bukti kesepakatan dalam luring.
c. Pelaksanaan Kesepakatan pengadaan
Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan
Pelaksanaan kesepakatan pengadaan meliputi:
1) pengiriman barang/jasa;
2) pemeriksaan barang/jasa;
3) penerimaan barang/jasa; dan
4) pembayaran.
Pengiriman barang/jasa dilakukan oleh Penyedia. Pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh Pelaksana. Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati. Penerimaan barang/jasa dilakukan apabila hasil pemeriksaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan. Pelaksana melakukan pembayaran setelah berita acara serah terima disetujui. Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 pdf Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, melalui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud No 14 Tahun 2020 pdf Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN"