Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Isyarat Teknis Bos Reguler

BOS Reguler ialah kegiatan pemerintah yang berencana untuk mensejahterakan sekolah terutama memajukan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Dengan adanya Bantuan ini, sekolah bisa meraih tujuan pendidikan dan meningkatan mutu berguru siswa dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. 

Penggunaan Dana BOS mesti transparan artinya dikontrol secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan Sekolah.

Pada tahun 2020 ini Pemerintah menghasilkan kebijakan gres terhadap penyaluaran Dana BOS. Penyalurannya pribadi ke rekening sekolah masing-masing dan beberapa persyaratan penting yang mesti dipenuhi agar sekolah bisa memperoleh BOS termasuk 4 syarat pokok yakni :

  1. Mengisi dan mengerjakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Sekolah hingga dengan deadline yang ditetapkan setiap tahun
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  3. Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang terdata pada Dapodik
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama

Perubahan Juknis BOS Tahun 2020

Pembaca, pada pasal keenam permendikbud nomor 8 tahun 2020 diterangkan bahwa Besaran alokasi dana BOS Reguler tahun ini Naik untuk jenjang SD Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Sedangkan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan SLB tetap menyerupai tahun sebelumnya.
Aturan gres penggunaan dana bos tahun 2020 kepala sekolah wajib umumkan penggunaan dana BOS. Adapun berikut yakni Komponen penggunan Dana BOS yang diperbolehkan dan sesuai permendikbud nomor 8 tahun 2020.
  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. tata kelola kegiatan sekolah
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. langganan daya dan jasa
  8. pemeliharaan fasilitas dan prasarana Sekolah
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi kemampuan dan uji kompetensi kesanggupan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa ajaib yang lain bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
  12. pembayaran gaji boleh 50%

Selanjutnya menurut Pasal 12 pada permendikbud nomor 8 tahun 2020, pembaca wajib mengenali larangan penggunaan Dana BOS oleh Sekolah berikut ini.

  1. disimpan dengan maksud dibungakan
  2. dipinjamkan terhadap pihak lain
  3. berbelanja perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak yang lain yang sejenis
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. membiayai kegiatan dengan prosedur iuran
  7. berbelanja pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah)
  8. digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan klasifikasi kerusakan sedang dan berat;
  9. membangun gedung atau ruangan baru;
  10. berbelanja saham
  11. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait kegiatan BOS Reguler atau perpajakan kegiatan BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. membiayai kegiatan yang sudah didanai secara sarat dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. mengerjakan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kalangan tertentu; dan/atau
  14. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku terhadap Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.

Download Permendikbud Tentang juknis BOS

Link download permendikbud nomor 8 tahun 2020 klik TAUTAN INI.
Akhir kata
Semoga gunjingan yang penulis bagikan lewat laman blog ini bisa berharga dan memperbesar pengetahuan pembaca. Akhir kata sekian dan terima kasih

Related : Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Isyarat Teknis Bos Reguler

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Wacana Isyarat Teknis Bos Reguler"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close