Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makarim kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2020 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian aturan dan hak asasi manusia.
Pada Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini putusannya terdapat VIII Bab dan 22 pasal yang sudah ditetapkan. Dengan Berlakunya Permendibud ini maka otomatis mengubah peraturan menteri pada tahun 2019 tentang JUKNIS BOS yaitu:
Lihat Juga: Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 45 Tahun 2019
Lihat Juga: Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Untuk mengenali salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini secara lengkap (pasal 1-22 dan lampiran) silahkan uduh filenya dibawah.
Lihat Juga: Surat pre Cut Off BOS Tahun 2020
Pada Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini putusannya terdapat VIII Bab dan 22 pasal yang sudah ditetapkan. Dengan Berlakunya Permendibud ini maka otomatis mengubah peraturan menteri pada tahun 2019 tentang JUKNIS BOS yaitu:
- Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Latar Belakang, Pokok-Pokok dalam Peraturan dan Isi Putusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler
Daftar Isi
Latar Belakang
Untuk mengerjakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pokok-Pokok dalam Peraturan
Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini mengendalikan hal-hal selaku berikut:- Penerima dana yakni SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan terhadap Sekolah peserta dijumlah menurut besaran satuan ongkos dikalikan dengan jumlah peserta didik;
- SD sebesar Rp900.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- SMP sebesar Rp1.100.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.500.000,00 per 1 orang Peserta Didik;
- Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 per 1 orang Peserta Didik; dan
- SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 orang Peserta Didik.
- Dana digunakan untuk dilakukan untuk membiayai:
- penerimaan peserta didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- acara pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- acara asesmen/evaluasi pembelajaran;
- tata kelola acara sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama.
- penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keterampilan dan uji kompetensi kesanggupan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa absurd yang lain bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
- pembayaran gaji (paling bayak 50%).
- Dalam menggunakan dana BOS Sekolah berwenang menyeleksi komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan.
Lihat Juga: Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No 45 Tahun 2019
Isi Putusan dan Ketetapan
Isi Keputusan dan Ketetapan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS RegulerMEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Sekolah yakni sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
- SD yang berikutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
- SD Luar Biasa yang berikutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- SMP yang berikutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
- SMP Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang merencanakan peserta didik utamanya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.
- Sekolah Luar Biasa yang berikutnya disingkat SLB yakni bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar hingga dengan pendidikan menengah dalam satu tata kelola pengelolaan.
- Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilakukan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
- Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berikutnya disingkat BOS Reguler yakni jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan ongkos operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
- Data Pokok Pendidikan, yang berikutnya disingkat Dapodik yakni sebuah tata cara pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
- Nomor Induk Siswa Nasional yang berikutnya disingkat NISN yakni isyarat pengenal siswa yang bersifat unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh kementerian yang menanggulangi masalah pemerintahan di bidang pendidikan.
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yakni rencana ongkos dan pendanaan jadwal atau acara untuk 1 (satu) tahun budget baik yang bersifat strategis ataupun berkala yang diterima dan dikontrol pribadi oleh Sekolah.
- Peserta Didik yakni anggota penduduk yang berupaya membuatkan potensi diri lewat proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Komite Sekolah yakni forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh penduduk yang peduli pendidikan.
- Pemda yakni kepala tempat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan masalah pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
- Kementerian yakni kementerian yang menanggulangi masalah pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan.
Lihat Juga: Kepmendibud Nomor 231/P Tahun 2020 tentang Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020
Untuk mengenali salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler ini secara lengkap (pasal 1-22 dan lampiran) silahkan uduh filenya dibawah.
Detail Peraturan
No | 8 |
Tahun | 2020 |
Judul | Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler |
Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Kategori Peraturan | Bantuan / Pendanaan Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | 05-02-2020 |
Tanggal Diundangkan | 06-05-2020 |
Keterangan Status | Mengganti Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 |
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 | |
Mengganti Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 |
Lihat Juga: Surat pre Cut Off BOS Tahun 2020
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
---|---|
Salinan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler | Unduh (457 KB) |
Abstrak Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler | Unduh (168 KB) |
0 Komentar untuk "Permendikbud No 8 Tahun 2020 Wacana Juknis Bos Reguler"