Peraturan Lkpp 12 Tahun 2019 Mengenai Pemikiran Penyusunan Pbj Di Desa

Peraturan LKPP 12 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa ditetapkan pada tanggal 12 November 2019 di Jakarta oleh Kepala LKPP Republik Indonesia bapak Roni Dwi Susanto dan diundangkan pada tanggal 13 November 2019 di Jakarta oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan Hak asasi insan Republik Indonesia bapak Widodo Ekatjahjana.



Latar Belakang, Dasar aturan dan Isi Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019


PERATURAN
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA,

Latar Belakang

Pertimbangan dibuatnya Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 selaku berikut:
Menimbang :
  1. bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 wacana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 wacana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah satu-satunya forum pemerintah yang mempunyai kiprah menyebarkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
  2. bahwa menurut Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa dikontrol dengan Peraturan Bupati/Walikota wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
  3. bahwa dalam rangka memudahkan penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dikehendaki pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  4. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu menentukan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

Dasar Hukum

Dibuatnya Peraturan LKPP 12 tahun 2019 atas dasar aturan mengingat undang-undang dan peraturan berikut:
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 wacana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 wacana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1172);

Isi Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN
BARANG/JASA PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI
DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
  1. Desa yaitu desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa, yaitu kesatuan penduduk aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengendalikan dan mengurus permasalahan pemerintahan, kepentingan penduduk setempat menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berikutnya disebut LKPP yaitu forum Pemerintah yang bertugas menyebarkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Pemerintahan Desa yaitu penyelenggaraan permasalahan pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berikutnya disebut APB Desa yaitu planning keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  6. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang berikutnya disebut RKP Desa yaitu pembagian terencana tentang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk rentang waktu 1 (satu) tahun.
  7. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang berikutnya disebut Pengadaan yaitu kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan lewat swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  8. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang berikutnya disebut Musrenbangdes yaitu musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur penduduk yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menentukan prioritas, program, kegiatan, dan keperluan Pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya penduduk Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  9. Kewenangan Desa yaitu kewenangan yang dimiliki Desa termasuk kewenangan menurut hak asal-usul, kewenangan setempat berukuran Desa, kewenangan yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Kepala Desa yaitu pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, kiprah dan keharusan untuk mengadakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan kiprah dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  11. Kepala Urusan yang berikutnya disebut Kaur yaitu perangkat Desa yang berkedudukan selaku unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
  12. Kepala Seksi yang berikutnya disebut Kasi yaitu perangkat Desa yang berkedudukan selaku pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
  13. Tim Pelaksana Kegiatan yang berikutnya disingkat TPK yaitu tim yang menolong Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang alasannya yaitu sifat dan jenisnya tidak sanggup dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
  14. Masyarakat yaitu penduduk Desa setempat dan/atau penduduk desa sekitar lainnya.
  15. Penyedia Barang/Jasa yang berikutnya disebut Penyedia yaitu tubuh kerja keras atau orang individual yang menyediakan barang/jasa.
  16. Pembelian pribadi yaitu metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar pribadi terhadap 1 (satu) Penyedia tanpa undangan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK.
  17. Permintaan Penawaran yaitu metode Pengadaan dengan membeli/membayar pribadi dengan undangan penawaran tertulis paling sedikit terhadap 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
  18. Lelang yaitu metode penyeleksian Penyedia untuk semua pekerjaan yang sanggup dibarengi oleh semua Penyedia yang menyanggupi syarat.
  19. Swakelola yaitu cara memperoleh barang/jasa dengan dilaksanakan sendiri oleh TPK dan/atau penduduk setempat.
  20. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang berikutnya disingkat APIP yaitu pegawanegeri yang melaksanakan pengawasan lewat audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan kiprah dan fungsi Pemerintah.
  21. Pembinaan Pengadaan yaitu kegiatan yang termasuk proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan panduan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Bagian Kedua
Prinsip

Pasal 2
Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip selaku berikut:
  1. efisien, mempunyai arti Pengadaan mesti diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk meraih mutu dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang sudah ditetapkan untuk meraih hasil dan sasaran dengan mutu yang maksimum;
  2. efektif, mempunyai arti Pengadaan mesti sesuai dengan keperluan dan sasaran yang sudah ditetapkan serta menyodorkan faedah yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, mempunyai arti semua ketentuan dan informasi tentang Pengadaan bersifat terperinci dan sanggup dipahami secara luas oleh penduduk dan Penyedia yang berminat;
  4. terbuka, mempunyai arti Pengadaan sanggup dibarengi oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang menyanggupi persyaratan/kriteria tertentu menurut ketentuan dan mekanisme yang jelas;
  5. pemberdayaan masyarakat, mempunyai arti Pengadaan mesti dijadikan selaku wahana pembelajaran bagi penduduk untuk sanggup mengurus pembangunan desanya;
  6. gotong-royong, mempunyai arti penyediaan tenaga kerja oleh penduduk dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. bersaing, mempunyai arti Pengadaan mesti dilakukan lewat kompetisi yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan menyanggupi persyaratan;
  8. adil, mempunyai arti menyodorkan perlakuan yang serupa bagi semua kandidat Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi laba terhadap pihak tertentu; dan
  9. akuntabel, mempunyai arti mesti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga sanggup dipertanggungjawabkan.

Bagian Ketiga
Etika

Pasal 3
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan mesti mematuhi etika selaku berikut:
  1. melaksanakan kiprah secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk meraih sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan mempertahankan kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya mesti dirahasiakan untuk menghambat penyimpangan Pengadaan;
  3. tidak saling mempengaruhi baik pribadi maupun tidak pribadi yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan menghambat terjadinya kontradiksi kepentingan pihak yang terkait, baik secara pribadi maupun tidak langsung, yang berakibat kompetisi kerja keras tidak sehat dalam Pengadaan;
  6. menghindari dan menghambat pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  7. menghindari dan menghambat penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak prospektif untuk memberi atau memperoleh hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau terhadap siapapun yang dipahami atau layak disangka berhubungan dengan Pengadaan

BAB II
RUANG LINGKUP PENGADAAN

Pasal 4
  1. Pengadaan ialah pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
  2. Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan.
  3. Tata cara Pengadaan yang ialah pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa dikontrol dalam Peraturan Bupati/Walikota.
  4. Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan keadaan sosial budaya penduduk setempat.

Pasal 5
  1. Pengadaan memprioritaskan kiprah serta penduduk lewat Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi penduduk dengan tujuan memperluas potensi kerja dan pemberdayaan penduduk setempat.
  2. Dalam hal Pengadaan tidak sanggup dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan sanggup dilakukan lewat Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 6

Pengadaan lewat Penyedia sanggup dilakukan untuk:
  1. mendukung Swakelola; atau
  2. kegiatan yang tidak sanggup dilaksanakan dengan Swakelola.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan dan rujukan Peraturan Bupati/Walikota wacana Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

BAB III
PARA PIHAK
Bagian Kesatu
Para Pihak Dalam Pengadaan
Pasal 8

Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas:
  1. Kepala Desa;
  2. Kasi/Kaur;
  3. TPK;
  4. Masyarakat; dan
  5. Penyedia.
  6. Bagian Kedua
  7. Kepala Desa

Pasal 9
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun budget berjalan; dan
  3. menyelesaikan pertengkaran antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Bagian Ketiga
Kepala Seksi/Kepala Urusan

Pasal 10
  1. Kasi/Kaur mengurus Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengurus Pengadaan:
    1. menetapkan dokumen antisipasi Pengadaan;
    2. menyampaikan dokumen antisipasi Pengadaan terhadap TPK;
    3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
    4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
    5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
    6. menerima hasil Pengadaan;
    7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa; dan
    8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa dengan gunjingan agenda penyerahan.
  3. Kasi/Kaur tidak boleh mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila budget belum tersedia atau budget yang tersedia tidak mencukupi.
  4. Kaur Keuangan tidak boleh menjabat selaku pengurus Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat
Tim Pelaksana Kegiatan

Pasal 11
  1. TPK berisikan unsur:
    1. Perangkat Desa;
    2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
    3. Masyarakat.
  2. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  3. Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK sanggup ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  4. Organisasi TPK terdiri atas:
    1. Ketua;
    2. Sekretaris; dan
    3. Anggota.
  5. Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
    1. melaksanakan Swakelola;
    2. menyusun dokumen Lelang;
    3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan lewat Penyedia;
    4. memilih dan menentukan Penyedia;
    5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan terhadap Kasi/Kaur; dan
    6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
  6. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang dapat dan mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  7. TPK sanggup diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kesanggupan keuangan Desa.

Bagian Kelima
Masyarakat

Pasal 12
Peran Masyarakat dalam Pengadaan dilaksanakan dalam bentuk:
  1. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Swakelola; dan
  2. berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan.

Bagian Keenam
Penyedia

Pasal 13

Penyedia di Desa menyanggupi persyaratan selaku berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, perlengkapan dan akomodasi lain yang dikehendaki dalam Pengadaan;
  3. memiliki kesanggupan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, bisa menyediakan tenaga andal dan/atau perlengkapan yang dikehendaki dalam pelaksanaan pekerjaan.

BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 14
  1. Dalam hal terjadi pertengkaran antara para pihak dalam Pengadaan, para pihak apalagi dulu menyelesaikan pertengkaran tersebut lewat musyawarah untuk mufakat.
  2. Dalam hal solusi pertengkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meraih mufakat, maka solusi pertengkaran dilakukan lewat musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa.
  3. Dalam hal solusi pertengkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tercapai, solusi pertengkaran tersebut sanggup dilakukan lewat Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 15
  1. Pembinaan Pengadaan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi permasalahan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan training Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi perangkat daerah yang membidangi permasalahan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melibatkan UKPBJ di kabupaten/kota setempat.
  3. Apabila dikehendaki organisasi perangkat daerah yang membidangi permasalahan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sanggup berkonsultasi terhadap LKPP.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 16
  1. Pengawasan pengelolaan Pengadaan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membutuhkan tindak lanjut, dilaksanakan oleh Bupati/Walikota lewat APIP.

Bagian Ketiga
Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 17
Pengadaan sanggup dilakukan secara elektronik.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Pengadaan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Lembaga ini tidak tergolong pengadaan tanah untuk keperluan Desa.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19
Pada di saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 wacana Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mewakilkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 2019

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

tt

RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

tt

WIDODO EKATJAHJANA

Tabel Detail Peraturan
No12
Tahun2019
JudulTentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Kategori PeraturanPeraturan Lembaga
Tanggal DitetapkanSelasa, 12 November 2019
Tanggal DiundangkanRabu, 13 November 2019
File Pdf Peraturan LKPP 12 tahun 2019Unduh (1.525 KB)

Related : Peraturan Lkpp 12 Tahun 2019 Mengenai Pemikiran Penyusunan Pbj Di Desa

0 Komentar untuk "Peraturan Lkpp 12 Tahun 2019 Mengenai Pemikiran Penyusunan Pbj Di Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close