Juknis Bos 2019 Pada Permendikbud 3 Tahun 2019

JUKNIS BOS 2019 atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2019 yang dikontrol dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019 oleh Mendikbud Republik Indonesia bapak Muhadjir Effendy, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2019 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana JUKNIS BOS Reguler

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan Permendikbud 3 tahun 2019 Tentang Juknis BOS



Latar Belakang

Latar belakang disusun dan dibuatnya Petunjuk Teknis BOS 2019 Pada Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 menurut poin-poin berikut:

Menimbang :
  1. bahwa untuk mengembangkan jalan masuk dan kualitas pendidikan selaku salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah wilayah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi penduduk lewat pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler;
  2. bahwa mudah-mudahan pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam aksara a sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun isyarat teknis;
  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kelemahan dan tidak cocok lagi dengan keperluan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Dasar Hukum

Dasar Hukum di buatnya Permendikbud 3 tahun 2019 Tentang JUKNIS BOS atas dasar Undang-Undang dan Peraturan berikut:

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 wacana Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 wacana Buku;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 wacana Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Isi Putusan dan Ketetapan


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
  2. SD yang berikutnya disingkat SD yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.
  3. SD Luar Biasa yang berikutnya disingkat SDLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  4. SMP yang berikutnya disingkat SMP yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan dasar.
  5. SMP Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMPLB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan biasa pada jenjang pendidikan menengah.
  7. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang berikutnya disingkat SMALB yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  8. Sekolah Menengah Kejuruan yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik khususnya untuk melakukan pekerjaan di bidang tertentu.
  9. Sekolah Terintegrasi yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  10. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang berikutnya disingkat BOS Reguler yaitu agenda Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan ongkos operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  12. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang berikutnya disebut Dapodik yaitu sebuah tata cara pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbarui secara online.
  13. Standar Nasional Pendidikan yang berikutnya disingkat SNP yaitu tolok ukur minimal wacana tata cara pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  14. Harga Eceran Tertinggi yang berikutnya disebut HET yaitu harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran ongkos masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan pelanggan akhir.
  15. Rekening Kas Umum Negara yang berikutnya disingkat RKUN yaitu rekening tempat penyimpanan duit negara yang diputuskan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk memuat seluruh penerimaan negara dan mengeluarkan duit seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  16. Rekening Kas Umum Daerah yang berikutnya disingkat RKUD yaitu Rekening tempat penyimpanan duit wilayah yang diputuskan oleh gubernur untuk memuat seluruh penerimaan wilayah dan mengeluarkan duit seluruh pengeluaran wilayah pada bank yang ditetapkan
  17. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang berikutnya disingkat RKAS yaitu rencana ongkos dan pendanaan agenda atau acara untuk 1 (satu) tahun budget baik yang bersifat strategis ataupun berkala yang diterima dan dikelola eksklusif oleh Sekolah.
  18. Komite Sekolah yaitu forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh penduduk yang peduli pendidikan.
  19. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berikutnya disingkat RPP yaitu rencana acara pembelajaran tatap tampang untuk satu konferensi atau lebih.
  20. Ujian Sekolah berikutnya disingkat US yaitu acara pengukuran dan analisa kompetensi peserta didik yang dijalankan satuan pendidikan kepada standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  21. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang berikutnya disingkat USBN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dijalankan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk menemukan pengukuhan atas prestasi belajar.
  22. Ujian Nasional yang berikutnya disingkat UN yaitu acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  23. Pemda yaitu kepala wilayah selaku elemen penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan wilayah otonom.
  24. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  25. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  26. Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang berikutnya disebut PBJ Sekolah yaitu cara menemukan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang didanai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
  27. Bendahara BOS Reguler yaitu elemen pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
  28. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang berikutnya disebut UKPBJ yaitu unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemda yang menjadi\ pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
  29. Pelaku Usaha yaitu orang individual atau tubuh usaha, baik yang berupa tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang diresmikan dan berkedudukan atau melakukan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun gotong royong lewat perjanjian menyelenggarakan acara jerih payah dalam banyak sekali bidang ekonomi.
  30. Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang berikutnya disebut Penyedia yaitu Pelaku Usaha yang menawarkan barang/pekerjaan konstruksi/jasa yang lain di Sekolah menurut kontrak/perjanjian.

Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler ialah pedoman bagi pemerintah wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.

Pasal 3
BOS Reguler berencana untuk menolong ongkos operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Pasal 4
  1. BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
  2. Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijumlah menurut jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
  3. Satuan ongkos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selaku berikut:
    1. SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    4. SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
    5. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 5
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6
  1. BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan menggunakan prosedur PBJ Sekolah.
  2. Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
Pada di saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

Detail Peraturan

No3
Tahun2019
JudulPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Jenis PeraturanPeraturan Menteri
Kategori PeraturanBantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan22-01-2019
Tanggal Diundangkan25-01-2019
Keterangan StatusMengganti Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018
Diubah Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019
Diubah Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019

File Unduhan

NamaUkuran File
Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 3 tahun 20191.722KB. Unduh
Abstraksi Permendikbud Nomor 3 tahun 2019246 KB Unduh

Related : Juknis Bos 2019 Pada Permendikbud 3 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Juknis Bos 2019 Pada Permendikbud 3 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close