Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pergeseran Atas Permendikbud No.3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019 oleh Mendikbud Republik Indonesia bapak Muhadjir Effendy, kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Republik Indonesia bapak Widodo Ekatjahjana.


Poin Penting pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 yang merubah kepada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yakni pengubahan pada lampiran I Bab IV Nomor 9c tentang pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk sanggup menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima diubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Note: diganti oleh Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler

Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Permendikbud 18 Tahun 2019



Latar Belakang

Latar belakang Permendikbud No.18 Tahun 2019 merubah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 2019 adalah dengan menimbang-nimbang poin-poin berikut dibawah ini:
Menimbang:
  1. bahwa untuk memajukan kemakmuran bagi guru yang mengerjakan tugas, perlu diberikan gaji lewat derma operasional sekolah regular;
  2. bahwa persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk lewat derma operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kemakmuran guru yayasan;
  3. bahwa untuk memajukan persentase pemberian gaji guru yayasan sebagaimana dimaksud dalam aksara b, perlu mengerjakan pergantian kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler ini merubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dasar Hukum

Dasar aturan Permendikbud Nomor18 Tahun 2019 merubah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dengan dasar mengingar Undang-undang dan peraturan berikut:
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana sudah berulang kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56);

Isi Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019


MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH REGULER.
Pasal I
Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

Detail Peraturan

No18
Tahun2019
JudulPerubahan atas peraturan mendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang isyarat teknis derma operasional sekolah reguler
Jenis PeraturanPeraturan Menteri
Kategori PeraturanBantuan / Pendanaan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan22-05-2019
Tanggal Diundangkan28-05-2019
KeteranganMengubah Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019
Diubah Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019

File Unduhan

NamaUkuran File
Permendikbud Nomor 18 Tahun 201961 KB Unduh
Lampiran Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019732 KB Unduh

Related : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pergeseran Atas Permendikbud No.3 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pergeseran Atas Permendikbud No.3 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close