Perpanjangan Penyaluran Dana Bst Hingga Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga

Perpanjangan Penyaluran dana BST Sampai Desember Yang Diterima Sebesar Rp Perpanjangan Penyaluran dana BST Sampai Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/02.02/6/2020.

Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial di Perpanjang hingga dengan bulan Desember 2020:

  1. Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di perpanjang hingga bulan desember yang diterima sebesar Rp. 300.000.
  2. Jangka Waktu penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga tahap 9 (Tahap 1 April - Juni 2020 dan di perpanjang Tahap 2 Juli - Desember 2020)
  3. Kriteria Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan terhadap disabilitas/lanjut usia menurut proposal pemerintah atau forum pemerintah non Kementerian lewat Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
  4. Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/kemsos/Pencarianxx
Download surat keputusan Kemensos wacana Perpanjangan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). DOWNLOAD DISINI

Related : Perpanjangan Penyaluran Dana Bst Hingga Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga

0 Komentar untuk "Perpanjangan Penyaluran Dana Bst Hingga Desember Yang Diterima Sebesar Rp. 300.000 Perbulan Per Keluarga"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close